Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga melanggar aturan tata ruang laut. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan upaya menegakkan peraturan terkait pemanfaatan ruang laut.
Penyegelan tersebut menjadi perhatian nasional karena dampaknya terhadap kehidupan nelayan setempat. Pagar laut yang terbentang di 16 desa di 6 kecamatan ini diduga menghambat aktivitas perikanan tradisional dan berpotensi merusak ekosistem laut. Struktur pagar yang terbuat dari bambu dengan ketinggian enam meter tersebut dianggap melanggar aturan jika tidak memiliki izin resmi.
Tindakan tegas KKP ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait. Selain melakukan penyegelan, KKP memberikan tenggat waktu bagi pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut. Jika tidak, KKP akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pemagaran laut 30 km di Tangerang ganggu nelayan, KKP desak pengawasan ketat
Baca juga: Korupsi dana desa, DPMD Mukomuko siapkan pengganti kades Sinar Laut
Adapun berikut adalah fakta-fakta yang perlu disimak terkait kasus pemagaran sebagaimana dihimpun ANTARA Bengkulu, di antaranya sebagai berikut:
1. Penyegelan Dilakukan Karena Tidak Ada Izin KKPRL
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung kegiatan penyegelan pada Kamis (9/1/2025). Menurutnya, pagar laut tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Pagar tersebut kami cek di KKP, tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat," ujar Pung.
2. Mengganggu Aktivitas Nelayan
Pagar laut sepanjang 30,16 km yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah Kabupaten Tangerang diketahui mengganggu akses kapal nelayan. Beberapa nelayan yang diwawancarai menyebut pagar tersebut menghambat pergerakan mereka, sehingga menimbulkan keresahan.