Bengkulu (Antara) - Pelaku kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Bentiring Kota Bengkulu pada 21 Juli 2016 tidak mendapatkan pengurangan pidana atau remisi pada HUT Ke 71 Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Dewa Putu Gede di Bengkulu, Senin mengatakan pelaku yang tidak mendapatkan remisi tersebut yakni sebanyak 12 orang.

"Mereka adalah narapidana Lapas Kota Bengkulu yang dianggap telah melakukan pelanggaran berat sehingga terjadi kerusuhan di lapas," kata dia.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Dewa, warga binaan yang melakukan pelanggaran berat tersebut tidak akan mendapatkan remisi selama 2016 ini.

"Pada tahun berikutnya kita lihat apakah mereka berkelakuan baik atau tidak," kata dia lagi.

Dewa mengatakan sebanyak 1.128 narapidana di Provinsi Bengkulu menerima pengurangan pidana (remisi) khusus Hari Ulang Tahun Ke 71 kemerdekaan Republik Indonesia.

"Jumlah seluruh narapidana dan tahanan yakni 1.897 orang, yang dibina di tiga lembaga permasyarakatan dan satu rumah tahanan," katanya.

Pada Kamis (21/7), personel Kepolisian Resor Kota Bengkulu menggeledah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, mengatakan, penggeledahan tersebut digelar sebagai tindak lanjut ditemukannya jaringan narkoba sampai ke dalam lapas.

Awalnya, kata Kapolres, timnya meringkus dua orang pengedar narkoba, dan setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata peredaran tersebut dikendalikan dari dalam lapas.

Tetapi saat akan menggeledah tower yang nyatanya berada di luar lapas, saat itulah menurut dia terjadi perlawanan dari narapidana.

Dari penggeledahan, ditemukan ratusan telepon genggam, sejumlah alat hisab sabu, timbangan digital yang diduga dijadikan menimbang sabu, serta barang bukti lainnya. ***2*** 

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016