Anggota Gerakan Nurani Bangsa sekaligus mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Badan Amil Zakat (Baznas) untuk berhati-hati dan cermat dalam menyikapi usulan pemanfaatan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Terkait adanya wacana dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), Baznas harus berhati-hati dan cermat menyikapinya," ujar Lukman Hakim di Jakarta, Kamis.
Lukman mengatakan pengelolaan zakat dimaksudkan untuk penanggulangan kemiskinan demi wujudkan kesejahteraan masyarakat. Pendistribusiannya dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Baca juga: Ketua DPD tak masalah Istana tolak zakat untuk MBG karena hanya usulan
Baznas sebagai lembaga mandiri bertugas mengelola zakat secara nasional terikat dengan ketentuan regulasi dan syariat Islam dalam mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat.
Ia menjelaskan UU Pengelolaan Zakat menyatakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat harus direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
"Karenanya pemanfaatan dana zakat kepada kelompok masyarakat yg berhak perlu dilakukan secara terencana, terstruktur, terprogram, dan berjangka panjang," kata dia.
Menurutnya, pemanfaatan dana zakat yg bersifat charity (amal sosial seketika habis) hanya dimungkinkan pada kasus insidental seperti musibah akibat peristiwa alam, kecelakaan, atau situasi dan kondisi darurat.
Baca juga: Anggota DPR: Usulan zakat untuk MBG harus lalui kajian mendalam
Sementara penggunaan dana zakat untuk biayai program MBG secara syar'i juga masih diperdebatkan. Tak sedikit murid tak miskin yang dapat MBG di sekolah.
"Yang lebih pelik, penggunaan dana zakat untuk program MBG itu timbulkan komplikasi tata kelolanya. Berimplikasi pada kekaburan pola audit dan evaluasi, dan bisa berujung pada ketidakjelasan pertanggungjawaban," kata dia.
Ia mempertanyakan penggunaan dana zakat untuk mendukung program MBG. Sebab, program tersebut merupakan program Pemerintah yang sudah miliki anggaran Rp71 triliun.
"Lalu Baznas mau kasih berapa lagi untuk bantu program Pemerintah itu? Etiskah Baznas membantu program MBG yang sudah dibiayai penuh oleh Pemerintah? Di tengah 82 persen pendapatan negara dari pajak, berapa banyak benefit yang dikembalikan ke rakyat untuk mereka nikmati?," kata dia.
"Alih-alih gunakan dana zakat, akan lebih bijak bila Pemerintah bersama Baznas lebih kreatif kembangkan suatu program filantropi secara nasional guna tingkatkan keterlibatan publik menaikkan gizi masyarakat," kata dia menambahkan.
Baca juga: Muhammadiyah: Zakat untuk Makan Bergizi Gratis perlu didiskusikan
Sebelumnya, Baznas RI membuka peluang untuk menggunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis untuk delapan golongan orang yang berhak atas zakat (mustahik), termasuk fakir miskin.
"Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad.
Noor memaparkan delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, hamba sahaya, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil.
Adapun jika dilibatkan, ia menjelaskan nantinya Baznas akan melakukan verifikasi terhadap pihak yang menerimanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025