Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri menggandeng Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya adanya restitusi bagi korban kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa sejatinya terkait dengan ada atau tidaknya restitusi bagi korban akan diputuskan dalam persidangan.
Kendati demikian, pihaknya tetap didampingi LPSK dalam upaya adanya ganti rugi bagi korban pada kasus ini yang berjumlah 7.000 orang.
"Saat ini kami juga didampingi LPSK untuk perkara ini, dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses (restitusi, red.) itu. Diharapkan putusannya (persidangan, red.) bisa dikembalikan kepada korban," katanya.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi mengatakan bahwa lembaga tersebut telah berkoordinasi dengan penyidik dan pihak-pihak terkait, termasuk pemohon, dalam upaya pemberian ganti rugi bagi korban.
"LPSK juga telah melakukan langkah-langkah upaya koordinasi dengan penyidik dan pihak-pihak terkait, termasuk pemohon, dalam rangka menindaklanjuti penilaian fasilitasi ganti kerugian, antara lain adalah restitusi," ucapnya.
Adapun pada Bareskrim Polri sendiri, kata dia, terdapat kurang lebih 5.000 berkas perkara yang nilainya sedang ditelaah oleh LPSK. Namun, sebanyak 2.000 di antaranya belum dapat diselesaikan lantaran ada yang belum selesai ataupun belum mengirimkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa LPSK akan meningkatkan koordinasi dengan penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri dan kejaksaan, dalam hal penilaian jumlah restitusi bagi korban.
Diketahui bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita aset bernilai triliunan rupiah dari 15 tersangka dalam kasus ini.
"Aset properti dengan total nilai Rp1,5 triliun yang terdiri atas bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah," ucap Brigjen Pol. Helfi.
Aset properti itu, kata dia, berjumlah 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yakni Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin.
Mobil-mobil mewah yang disita, kata dia, berjumlah 11 unit. Adapun mobil mewah yang disita berjenis BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.
Selain aset, Dittipideksus juga menyita uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025