Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengeluarkan larangan kepada petani setempat untuk menjemur biji kopi memanfaatkan trotoar dan badan jalan raya di daerah itu.

"Penjemuran kopi di badan jalan ataupun pinggiran jalan raya dapat membahayakan para pengguna jalan," kata Kepala Satpol PP Rejanglebong Edy Robinson, saat menggelar penertiban penjemur kopi di kawasan Kecamatan Curup Utara, Kamis.

Selain itu,katanya, menjemur kopi di jalan raya ini juga dapat merusak keindahan kota, apalagi ini merupakan jalan poros yang menghubungkan Kabupaten Rejanglebong dengan Kabupaten Lebong.

Penertiban warga yang menjemur biji kopi di pinggir jalan raya tersebut kata dia, dilakukan pihaknya di sepanjang Jalan Lintas Rejanglebong-Lebong terutama di wilayah Kelurahan Tunas Harapan, kemudian Desa Pahlawan dan Desa Taba Renah.

Di ketiga lokasi ini terdapat belasan warga yang menjemur biji kopi di jalan aspal sehingga membahayakan pengguna jalan raya di kawasan itu.

Dari pengakuan kalangan petani kopi yang menjadi komoditas andalan di daerah itu tambah dia, mereka tidak memiliki lahan pekarangan rumah untuk dijadikan tempat menjemur kopi, sehingga mereka memanfaatkan jalan raya dan trotoar untuk menjemur kopi.

Selain itu menjemur kopi di jalan aspal ini juga mereka nilai akan membuat kopi cepat kering.

Tindakan warga memanfaatkan jalan raya menjadi tempat menjemur kopi ini kata Edy Robinson banyak dikeluhkan warga dan pengguna jalan raya di kawasan itu, untuk itu mereka minta warga ini tidak mengulangi perbuatannya. Jika pada hari selanjutnya petani kopi masih menjemur hasil kebunnya di jalanan maka akan dilakukan penyitaan.

"Kami mengimbau kalangan petani kopi yang ada di Rejanglebong agar tidak memanfaatkan jalan raya sebagai lokasi penjemuran kopi karena dapat membahayakan pengguna jalan raya. Penertiban ini akan kami lakukan di daerah lainnya yang jalanannya dijadikan lokasi penjemuran kopi," ujarnya.

Penggunaan jalan raya untuk menjemur kopi melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama pasal 45 ayat (1).

Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Kemudian mereka juga dapat dikenakan pelanggaran pasal 274 ayat (2), serta pasal 275 ayat (1).

Dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016