Tim penyidik Polda Sulawesi Selatan kembali menahan satu orang tersangka berinisial AS atas kasus dugaan kepemilikan dan peredaran kosmetik kecantikan berbahaya, seusai menjalani pembantaran dan dinyatakan sehat oleh dokter di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, keadaan tersangka sudah membaik dan sudah bisa dipulangkan untuk dilakukan rawat jalan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rutan Polda Sulsel untuk dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Makassar, Kamis.
Baca juga: BPOM intensifkan penindakan produk kosmetik berbahaya di seluruh Indonesia
Tersangka AS sebelumnya mengeluhkan sakit saat hendak dilakukan penahanan di Rutan Tahti Polda Sulsel. Atas permintaannya, kepolisian melakukan pembantaran penahanan atau penundaan penahanan sementara, selanjutnya dirawat di rumah sakit.
Pembantaran penahanan diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1989. Pembantaran penahanan ini dilakukan atas izin institusi yang berwenang menahan.
Selain AS, tersangka lainnya MS sebelumnya sudah ditahan. Sedangkan tersangka MH masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Permata Hati sejak Rabu (22/1). Kondisi yang bersangkutan, kata Didik, dinyatakan masih belum sehat untuk menjalani penahanan.
Baca juga: Polisi gerebek toko kosmetik jual pil koplo
"Kondisi pasien saat ini untuk tensi masih tinggi, keluhan masih sakit kepala atau kebas (penyebab tensi tinggi) dan perut dalam keadaan sakit dan mual- mual," katanya.
Secara terpisah, dokter Rumah Sakit Ibnu Sina YW-UMI Makassar Nurhidayat menyatakan, setelah tersangka AS menjalani berbagai pemeriksaan medis dan pengobatan, maka dinyatakan dapat pulang dan melanjutkan perawatan rawat jalan oleh dari dokter rumah sakit setempat.
"Kondisi umum dan keluhan kesehatannya membaik dibandingkan saat baru masuk rumah sakit. Selain dirawat dokter spesialis penyakit dalam, beliau juga dirawat oleh dokter spesialis jantung dan pembuluh darah," tuturnya saat dikonfirmasi wartawan.
Walaupun telah dinyatakan dapat pulang, kata dia, pasien AS tetap mendapatkan obat minum untuk melanjutkan perawatannya di luar rumah sakit. Bersangkutan sudah meninggalkan rumah sakit Ibnu Sina dalam pengawalan ketat tim kepolisian pada Rabu (22/1) malam.
Baca juga: BPOM Rejang Lebong temukan ratusan produk kosmetik ilegal
Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran produk skincare atau kosmetik kecantikan yang beredar di pasaran diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
"Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini adalah inisial MH, MS dan AS. Ketiga tersangka, diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan Kesehatan," kata Didik Supranoto saat rilis kasus di Mapolda Sulsel.
Penetapan tersangka tersebut, ujar dia, menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya (merkuri) dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut yakni Fenny Frans Day Cream Glowing, Fenny Frans Night Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025