Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, akan meninjau ulang Perda No.8/2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah karena dianggap menghambat usaha pemanfaatan Sumber Daya Alam setempat.

Menurut keterangan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rejanglebong Zulkarnain, usai membuka rakor badan koordinasi penataan ruang daerah (BKPRD) Kabupaten Rejanglebong, Jumat, revisi Perda tersebut guna mendukung kebutuhan pembangunan dan pemanfaatan SDA dalam 15 kecamatan di daerah itu.

"Rencana peninjauan kembali Perda RTRW ini, karena saat ini banyak wilayah yang bisa dimanfaatkan SDA nya namun tidak bisa dimanfaaatkan karena terganjal oleh Perda RTRW. Salah satu contohnya potensi tambang di Kecamatan Sindang Bliti Ulu di dalam Perda RTRW tidak boleh diambil sebaliknya jika tidak diberikan izin masyarakat setempat akan protes," katanya.

Peninjauan Perda Kabupaten Rejanglebong No.8/2012 tersebut kata dia, harus dilakukan mengingat saat penyusunannya saat itu belum melihat potensi-potensi yang dimiliki masing-masing kecamatan, sehingga aneka potensi ini tidak bisa digarap untuk kesejahteraan masyarakat banyak.

Sementara itu dalam rapat BKPRD Rejanglebong dirinya juga sempat mengusulkan agar juga dibahas mengenai izin pembangunan jalan ke kawasan wisata alam Gunung Api Bukit Kaba di Kecamatan Selupu Rejang yang masuk dalam kewenangan BKSDA Provinsi Bengkulu.

Kawasan wisata Bukit Kaba ini di dalam Perda RTRW merupakan salah satu tujuan wisata di Rejanglebong, namun pembangunan jalan menuju puncak Bukit Kaba oleh Pemkab Rejanglebong sampai saat ini belum bisa dilakukan karena belum mendapatkan izin dari BKSDA Bengkulu.

Menurut dia, pembangunan jalan menuju puncak gunung itu seharusnya tidak menjadi persoalan, karena bisa meniru dari pengembangan pariwisata di kawasan Tangkuban Perahu yang ada di Provinsi Jawa Barat, yang sudah diaspal berikut sejumlah bangunan penunjang wisata.

Peninjauan kembali Perda RTRW Rejanglebong itu sendiri kata dia, bukan hanya akan dilakukan daerah itu melainkan juga oleh sejumlah wilayah di Tanah Air, di mana untuk wilayah Sumatera nantinya akan dibahas di Batam pada 30 Agustus mendatang. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016