Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Choirul Huda, menyatakan penyaluran Rp36 miliar dana alokasi umum (DAU) untuk daerah itu ditunda sampai akhir tahun ini.

"DAU untuk daerah ini tidak dipotong, tetapi penyalurannya yang ditunda akhir tahun," kata Choirul Huda, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU tahun 2016.

Ia menyebutkan, dalam peraturan tersebut, Kementerian Keuangan menunda penyaluran sebesar Rp36 miliar DAU untuk Kabupaten Mukomuko, terhitung bulan September hingga Desember 2016.

Ia mengklaim, pada APBD perubahan tahun ini tetap ada proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berjalan di daerah itu tetapi sistem pembayarannya uangnya dikasih belakangan.

"Setahu saya dalam kamus bahasa Indonesia kata ditunda itu sangat jelas. Kecuali kalau dipotong tidak ada lagi dananya," ujarnya.

Selain itu, katanya, penundaan penyaluran DAU itu tidak keterkaitannya dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Gaji PNS itu tidak bisa disentuh.

Ia menerangkan, penyebab penundaan penyaluran DAU untuk daerah itu salah satunya penyerapan anggaran yang masih rendah. Dana yang tersedia dalam APBD setempat masih banyak.

"Di APBD kita itu masih banyak uangnya. Jadi uangnya dipinjamkan dulu," ujarnya.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016