Rejanglebong (Antara) - Sidang kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dengan agenda pembacaan tuntutan enam terdakwa, Senin, tidak bisa dilaksanakan karena rencana tuntutannya belum ada.
"Persidangan kasus ini ditunda sampai dengan hari Kamis tanggal 8 September 2016 mendatang, penundaan ini karena rencana tuntutannya belum turun dari Kejaksaan Agung," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rejanglebong, Arlya Noviana Adam usai persidangan di PN Rejanglebong.
Semula agenda persidangan tahap kedua kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang dipimpin oleh hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta dirinya selaku JPU pada hari itu ialah pembacaan tuntutan untuk terdakwa anak-anak.
Terdakwa, yakni MJE (13) dan lima terdakwa kategori dewasa atas nama Zainal alias Bos CS.
Untuk itu dia berharap rencana tuntutan kasus yang telah menyita perhatian masyarakat nasional dan internasional ini secepatnya turun sehingga dalam persidangan berikutnya sudah dapat dibacakan dan bisa berlanjut kepada agenda selanjutnya yakni pembacaan putusan hakim.
Sementara itu, untuk persidangan dengan terdakwa MJE, tidak terbatas waktu karena masih di bawah umur. Berbeda dengan rekan-rekannya yang sudah berusia diatas 17 tahun, selain karena terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Kejari Rejanglebong, Eko Hening Wardhono usai menghadiri persidangan di PN Rejanglebong, Kamis (4/8) menjelaskan, lima terdakwa kategori dewasa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun didakwa oleh JPU Kejari Rejanglebong dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Kelima tersangka dewasa ini antara lain Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal alias bos (23), terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa MJE (13) yang statusnya masih anak-anak dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun karena masih di bawah umur maka yang bersangkutan tidak ditahan dan akan diganti dengan pelatihan sosial.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 pelaku. Sebanyak 13 pelakunya sudah ditangkap, bahkan tujuh diantaranya pada 10 Mei 2016 lalu sudah divonis majelis hakim yang sama dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni F masih buron dan dalam pencarian petugas Polsek Padang Ulak Tanding. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
"Persidangan kasus ini ditunda sampai dengan hari Kamis tanggal 8 September 2016 mendatang, penundaan ini karena rencana tuntutannya belum turun dari Kejaksaan Agung," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rejanglebong, Arlya Noviana Adam usai persidangan di PN Rejanglebong.
Semula agenda persidangan tahap kedua kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang dipimpin oleh hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta dirinya selaku JPU pada hari itu ialah pembacaan tuntutan untuk terdakwa anak-anak.
Terdakwa, yakni MJE (13) dan lima terdakwa kategori dewasa atas nama Zainal alias Bos CS.
Untuk itu dia berharap rencana tuntutan kasus yang telah menyita perhatian masyarakat nasional dan internasional ini secepatnya turun sehingga dalam persidangan berikutnya sudah dapat dibacakan dan bisa berlanjut kepada agenda selanjutnya yakni pembacaan putusan hakim.
Sementara itu, untuk persidangan dengan terdakwa MJE, tidak terbatas waktu karena masih di bawah umur. Berbeda dengan rekan-rekannya yang sudah berusia diatas 17 tahun, selain karena terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Kejari Rejanglebong, Eko Hening Wardhono usai menghadiri persidangan di PN Rejanglebong, Kamis (4/8) menjelaskan, lima terdakwa kategori dewasa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun didakwa oleh JPU Kejari Rejanglebong dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Kelima tersangka dewasa ini antara lain Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal alias bos (23), terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa MJE (13) yang statusnya masih anak-anak dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun karena masih di bawah umur maka yang bersangkutan tidak ditahan dan akan diganti dengan pelatihan sosial.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 pelaku. Sebanyak 13 pelakunya sudah ditangkap, bahkan tujuh diantaranya pada 10 Mei 2016 lalu sudah divonis majelis hakim yang sama dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni F masih buron dan dalam pencarian petugas Polsek Padang Ulak Tanding. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016