Bengkulu (Antara) - Sejumlah warga Desa Rawan Indah dan Penago Baru, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mendatangi Mabes Polda Bengkulu, meminta aparat kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap petani di wilayah itu yang bersengketa dengan perusahaan perkebunan sawit skala besar.

"Kami menyampaikan keresahan petani yang ditangkapi aparat polisi saat memanen sawitnya sendiri," kata Andy Wijaya, tokoh masyarakat Desa Rawa Indah usai bertemu pejabat Polda Bengkulu, Selasa.

Andy mengatakan sengketa lahan antara petani Desa Rawa Indah dan Penago Baru dengan PT Agri Andalas dimulai pada 2011 saat pekerja perusahaan itu menanami sawit di lahan warga.

Menurut pihak perusahaan, lahan yang sudah berisi sawit petani itu masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan itu.

"Pekerja perkebunan menanami sawit di bawah batang sawit milik petani, jadi saat ini ada dua versi tumbuhan dalam satu lahan," kata Andy.

Petani yang memiliki lahan tersebut tetap memanen sawit mereka yang sudah berusia lebih 10 tahun.

Saat petani memanen hasil sawit di lahannya sendiri, pihak perusahaan melaporkan ke polisi dengan tuduhan pencurian sawit, lalu polisi langsung menangkap petani tersebut.

"Polisi tidak pernah melihat persoalan secara jernih bahwa di lokasi itu ada warga yang sudah menanam sawit dan mereka memanen sawitnya sendiri," ujar Andy.

Setiap laporan perusahaan ke polisi tambah dia, selalu ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan menangkap petani setempat. Hingga saat ini ada 15 orang warga Desa Rawa Indah dan Desa Penago Baru yang sudah ditangkap polisi dengan tuduhan mencuri buah sawit perusahaan.

Padahal kata Andy, petani yang menguasai lahan memiliki alas hak berupa sertifikat tanah pertanian tersebut.

"Penangkapan terakhir menimpa Nurdin yang memanen sawit di kebunnya sendiri dan dia memiliki sertifikat walau kini sertifikatnya ada di bank sebagai jaminan pinjaman," kata dia.

Rubino, warga Rawa Indah lainnya mengatakan ada lebih 200 kepala keluarga warga desa itu yang memiliki lahan bersertifikat namun diklaim pihak perusahaan masuk HGU mereka.

Saat ini kata Rubino, warga pemilik sertifikat berupaya menempuh jalur hukum untuk menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pemberian HGU kepada PT Agri Andalas di atas lahan warga. ***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016