Rejanglebong (Antara) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Selasa, menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun kepada terdakwa pencabulan anak dibawah umur di daerah itu.

Vonis 10 tahun penjara ini dijatuhkan kepada Mansirun (55) alias Beni warga Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah karena terbukti telah anak di bawah umur yang merupakan keponakan kandungnya sendiri AA (16) hingga melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki.

Pantauan di lapangan amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Heny Parida dibantu hakim anggota Hendri Sumardi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andika, lebih ringan lima tahun dibandingkan tuntutan JPU semula yang menuntutnya 15 tahun penjara.

Terdakwa Mansirun dalam persidangan ini terbukti bersalah melanggar UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76f. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara.

Majelis hakim selanjutnya memberikan tenggat waktu seminggu kepada JPU maupun terdakwa untuk pikir-pikir, apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Bahrul Fuady usai persidangan yang berakhir pada pukul 16.00 WIB mengatakan, pihaknya masih akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

"Kita akan pikir-pikir dulu, sesuai dengan waktu yang diberikan oleh majelis dalam persidangan tadi. Kita diberikan waktu seminggu untuk menyampaikan keputusan apakah akan banding atau menerima putusan tadi," ujarnya singkat.

Sebelumnya terdakwa Mansirun ditangkap petugas Polres Rejanglebong pada 26 April 2016 lalu setelah adanya laporan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan terdakwa terhadap keponakan yang berstatus anak yatim dan telah ikut dengannya sejak kecil.

Persetubuhan yang dilakukan terdakwa ini dilakukan saat istrinya sedang berada di kebun, dan dilakukan secara terus menerus terhitung sejak 2015 lalu, sampai pada awal April 2016 lalu keponakannya itu melahirkan seorang anak laki-laki.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016