Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu berencana membatalkan pembangunan jembatan di perbatasan Bengkulu dengan Sumatera Barat.

"Ada pembangunan jembatan di perbatasan Bengkulu-Sumbar tepatnya di Satuan Pemukiman 10 di daerah ini. Kami tidak ingin membatalkan pekerjaan itu, tetapi masalahnya pembangunannya di wilayah perbatasan," kata Kabag Administrasi Pemerintahan Pemkab Mukomuko Syafriadi, di Mukomuko, Sabtu.

Ia menyatakan, hingga saat ini SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penetapan batas Bengkulu-Sumbar belum keluar.

Karena itu, katanya, pihaknya memberikan masukan kepada instansi teknis yaitu Dinas Pekerjaan Umum setempat sebaiknya pembangunan jembatan itu menunggu SK.

"Kalau sudah ada SK Mendagri tentang penetapan batas, baru kami membangunnya," ujarnya lagi.

Menurutnya, sebenarnya jembatan itu merupakan akses untuk masyarakat setempat yang mempunyai lahan di perbatasan. Kalau dibangun pun sebenarnya tidak masalah karena masyarakat setempat punya kepentingan lahan di lokasi itu, kata dia.

"Tetapi kami khawatir saat penetapan batas ternyata aset daerah yang sudah dibangun masuk wilayah Sumbar. Otomatis kami harus menghibahkannya," ujar dia pula.

Karena itu, katanya lagi, pembangunan jembatan itu sebaiknya menunggu kepastian batas Bengkulu-Sumbar.

Pihaknya mengusulkan batas provinsi setempat dengan Sumbar di pinggir kiri Sungai Semeluk bertemu dengan Samudra Hindia.

"Kami telah menyerahkan bukti-bukti dan dokumen Staatsblad nomor 25 tahun 1910 terkait batas Bengkulu-Sumbar di pinggir kiri Sungai Semeluk bertemu dengan Samudra Hindia," ujar dia.

Pihaknya, akan menyerahkan dokumen Staatsblad nomor 25 tahun 1910, yakni batas Bengkulu-Sumbar ditetapkan garis khayal dari puncak Gunung Mantago terletak di Bukit Barisan melalui punggung gunung sampai dengan hulu Sungai Serik.

Lalu, pinggir sebelah kiri sungai tersebut sampai ke sebelah barat jalan dari Kabupaten Mukomuko.

Kemudian garis khayal lurus sampai ke suatu tempat di pinggir kiri Sungai Semeluk bertemu dengan Samudra Hindia.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, dua provinsi menyerahkan bukti-bukti dan dokumen kepada Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya penyelesaikan batas daerah antarprovinsi diserahkan kepada Kemendagri

"Kemendagri menetapkan batas dua provinsi berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh dua provinsi ini," ujarnya lagi.***1***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016