Rejanglebong (Antara) - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, melepas ribuan ekor bibit ikan ke lokasi perairan umum di daerah itu.

"Program penebaran benih ikan atau restocking yang kami laksanakan pada bulan ini adalah di beberapa sungai yang ada di Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan Sindang Beliti Ilir. Program ini merupakan kelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya dalam rangka meningkat populasi ikan air tawar di perairan umum," kata Kepala Disnakan Rejanglebong, Amrul Eby, di Rejanglebong, Minggu.

Program penebaran benih ikan di kedua kecamatan di daerah tersebut atas permintaan masyarakat setempat, dimana kegiatan ini mulai dilaksanakan pada Sabtu (3/9) kemarin, dan akan dilakukan di beberapa sungai yang ada di dua kecamatan itu.

Untuk penebaran benih ikan di kedua kecamatan itu sudah menyiapkan puluhan ribu ekor benih ikan jenis nila dan ikan mas. Benih ikan ini diambil dari balai benih ikan (BBI) milik pemerintah daerah setempat seperti BBI Belumai Kecamatan Padang Ulak Tanding dan BBI Babakan Baru Kecamatan Curup Selatan.

Selain melakukan penebaran benih ikan di sejumlah lokasi perairan umum yakni Sungai Air Beliti, Disnakan Rejanglebong juga melakukan pembagian benih ikan pada beberapa kelompok tani dari dua kecamatan seperti kelompok tani Desa Karang Pinang, Lubuk Alai.

"Kami berharap benih ikan yang di tebar ini supaya dapat dijaga dan dibiarkan terlebih dahulu agar bisa tumbuh besar dan berkembangbiak sehingga bisa dipanen untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Sedangkan untuk yang dibagikan ke kelompok tani agar bisa dikembangkan lagi agar bisa meningkatkan pendapatan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu dari pantauan pihaknya di lapangan lokasi perairan umum berupa sungai, danau atau dam yang ada di Kabupaten Rejanglebong, sudah sulit menemukan ikan-ikan air tawar khas seperti baung, ikan putih dan lainnya.

Untuk itu ia berharap dengan adanya program restocking ini nantinya akan menambah jumlah populasi ikan di perairan umum dalam masing-masing kecamatan, dan warga dilarang menangkap ikan menggunakan racun, kemudian stroom ataupun bom ikan. Cara-cara yang dilarang itu bisa merusak ekosistem sungai.***1***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016