Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko Choirul Huda akan mengoreksi sejumlah peraturan desa (perdes) yang menghambat orang berinvestasi di daerah itu.

"Perdes yang menghambat investasi dan menyimpang dari undang-undang akan kita koreksi. Kami juga tidak bisa asal membuat peraturan daerah (Perda)," kata Choirul Huda di Mukomuko, Bengkuku, Rabu.

Ia mengatakan hal itu menanggapi rencana desa membuat perdes tentang penarikan retribusi terhadap pengusaha atau investor berkisar Rp5-10 persen per kilogram untuk setiap pembelian cangkang sawit di pabrik.

Ia mengatakan desa bisa membuat perdes, tetapi ada persyaratannya termasuk persetujuan dari pemerintah kabupaten.

"Kalau aturan itu bagus kita tidak mempermasalahkan. Yang kita koreksi itu aturan yang menyimpang," ujarnya.

Ia mengatakan bupati atau kades tidak bisa bertindak semaunya untuk melarang orang berinvestasi di daerah.

"Kalau itu terjadi maka bupati dapat ditegur oleh gubernur," ujarnya.

Menurut dia, semakin banyak investor maka ekonomi masyarakat setempat meningkat.

"Kalau ditakuti, mana mau investor masuk ke daerah kita. Maka ciptakan kondisi yang kondusif," ujarnya.

Selain itu, ia juga tidak ingin ada kepala desa tersangkut masalah hukum sehingga kepala desa terus berkoordinasi dengan bupati dan camat. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016