Rejanglebong (Antara) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi seorang terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi SMP, Yuyun (14) pada sidang di Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Kamis.

"JPU menuntut terdakwa Zainal alias Bos dengan hukuman mati, sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Kasi Pidana Umum Kejari Rejanglebong, Dodi Wira Atmaja usai persidangan di PN Rejanglebong.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta JPU Alya Noviana Adam ini,

Terdakwa Zainal alias Bos, kata dia, dituntut hukuman mati karena menjadi otak pelaku dalam kasus yang menimpa siswi kelas I SMPN 5 Padang Ulak Tanding yang berasal dari Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 2 April 2016 lalu.

"Terdakwa Zainal merupakan pelaku utama, yang menyuruh, menggerakkan terdakwa lainnya untuk melakukan tindakan pemerkosaan, dan juga sebagai eksekutor dalam menghilangkan nyawa korban. Untuk kelanjutannya persidangan ini ditunda sampai dengan tanggal 15 September mendatang guna mendengarkan pembelaan atau pledoi," ujarnya.

Sementara itu persidangan untuk terdakwa anak MJE (13) dengan agenda sidang yang sama, kata dia, ditunda hingga minggu depan karena rencana tuntutan Kejaksaan Agung belum mereka terima.

Sedangkan penasehat hukum lima terdakwa, Kristian mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap lima kliennya itu terutama terutama Zainal, sehingga bisa meringankan hukuman yang akan dijatuhkan.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun melibatkan 14 pelaku, dimana 13 pelakunya sudah ditangkap, bahkan tujuh diantaranya pada 10 Mei 2016 lalu sudah di vonis majelis hakim yang sama dengan hukuman 10 tahun

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni F masih buron dan dalam pencarian petugas Polsek Padang Ulak Tanding.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016