Rejanglebong (Antara) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Persampahan di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu.

Menurut keterangan kepala satuan kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) Bengkulu, Azwar Alpian, disela-sela acara focus grup discussion (FGD) yang digelar di salah satu hotel di Kota Curup, Kamis, membahas rancangan peraturan daerah itu dilakukan melalui beberapa tahapan dengan pembiayaan sepenuhnya dari Kementerian PUPR melalui Dirjend Cipta Karya Satker PSPLP Provinsi Bengkulu.

"Semua kegiatan dalam pembahasan Perda Persampahan ini dibiayai oleh kementerian, mulai dari FGD ini kemudian workshop sampai study banding dan pembahasan di DPRD Rejanglebong. Targetnya pada tahun ini Ranperda ini sudah selesai dan bisa disahkan menjadi Perda," katanya.

Pembahasan Ranperda persampahan itu sendiri kata dia, dilakukan oleh dinas/instansi terkait di Kabupaten Rejanglebong seperti bagian hukum, kemudian badan lingkungan hidup dan pertamanan (BLHKP) dengan dasar penyusunannya adalah UU No.18/2008, tentang pengolahan persampahan. Kemudian UU No.23/2014, tentang pemerintahan daerah dan UU No.36/2009, tentang kesehatan.

"Diharapkan dengan adanya Perda Persampahan di Rejanglebong ini nantinya, selain akan mengatur masalah sanksi pembuangan sampah sembarangan juga menjadi solusi dalam menangani masalah sampah. Karena sejauh ini yang sudah punya Perda Persampahan di Provinsi Bengkulu, baru di Kota Bengkulu, sedang lainnya belum ada," ujarnya.

Untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat ini tambah dia, masing-masing pemkab harus mengajukan surat minat ke PSPLP Bengkulu sehingga bisa dibantu pendampingan atau pembentukan kelembagaan dalam penanganan sampah, dimana untuk tahun ini yang mengajukannya baru Rejanglebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Sementara itu kepala Bappeda Rejanglebong Zulkarnain mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan kajian akademis dan draft Perda yang difasilitasi Kementerian PUPR dengan target paling lambat 2017 mendatang sudah bisa disahkan.

"Pemkab Rejanglebong ini pada dasarnya dalam setiap program Kementerian PUPR ini berminat, karena jika kegiatan pembangunan bisa dianggarkan melalui anggaran dekonsentrasi APBN sehingga tidak akan menguras dana APBD. Selain itu kajiannya lebih komprehensif, karena dibahas mulai dari lokal, regional hingga nasional," kata Zulkarnain. ***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016