Rejanglebong (Antara) - Terdakwa pembunuh Yuyun (14), pelajar SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Provinsi Bengkulu yang masih berstatus anak-anak, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman tindakan selama satu tahun.

Menurut keterangan Kasi Pidana Umum Kejari Rejanglebong Dodi Wira Atmadja, usai persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Rejanglebong, Kamis, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun yang masih berstatus anak-anak ini adalah MJE (13).

Dalam kasus ini, sebelumnya rencana tuntutan JPU belum turun dari Kejagung, sehingga sempat tertunda dua kali persidangannya.

"Undang Undang Peradilan Anak menyebutkan anak di bawah 14 tahun ancamannya berupa tindakan, maka tuntutannya adalah mengikuti pelatihan kerja selama satu tahun," katanya lagi.

Hukuman tindakan mengikuti pelatihan kerja ini, kata dia, merupakan sasaran rehabilitasi anak nakal Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani di Jalan Bambu Apus, Jakarta Timur yang merupakan milik Kemensos-RI.

Provinsi Bengkulu belum memiliki sarana tersebut, kecuali di Kota Palembang, Sumsel.

Tuntutan hukuman terhadap MJE ini sesuai dengan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, seperti yang diatur dalam pasal 69 ayat 1 dan 2, berupa hukuman pelatihan kerja selama satu tahun merupakan yang paling maksimal.

Sesuai ketentuan, terdakwa anak tidak bisa dikenai hukuman tahanan.

Penasihat hukum terdakwa Kristian Lesmana secara terpisah menyatakan, pihaknya tetap akan mengajukan pembelaan kliennya pada persidangan pekan depan (22/9), dengan harapan dapat meringankan hukuman.

"Akan kami upayakan hukumannya dapat lebih ringan, karena klien kami masih anak-anak, belum pernah dihukum, dan berkelakuan baik selama persidangan," ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan tahap kedua kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang digelar PN Rejanglebong menyidangkan enam terdakwa, satu di antaranya MJE (13) yang berstatus anak-anak.

JPU mendakwa dia telah melakukan pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus itu, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tetapi karena yang bersangkutan masih anak-anak, maka tidak bisa dilakukan penahanan.

Sedangkan untuk lima tersangka dewasa atas nama Zainal Cs didakwa dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d Undang Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Dari lima terdakwa ini yaitu Zainal dituntut hukuman mati dan empat lainnya hukuman 20 tahun penjara.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016