Mukomuko (Antara) - Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Armansyah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan semua bentuk perizinan pabrik yang berada dalam kawasan pertanian tanaman pangan dan persawahan di Kecamatan Lubuk Pinang.

"Kita sudah rekomendasikan ke bupati, sekarang tinggal tindak lanjut dari bupati," kata Armansyah di Mukomuko, Sabtu.

DPRD setempat mengeluarkan rekomendasi pencabutan semua bentuk perizinan di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang setelah panitia khusus lembaga itu menemukan perubahan redaksional peraturan daerah (perda) tentang tata ruang wilayah.

Redaksional perda yang berubah itu pada pasal 36 yang mengatur wilayah Kecamatan Lubuk Pinang itu bukan kawasan industri tetapi pertanian tanaman pangan.

Ia menyatakan, lembaga itu hanya sebatas mengeluarkam rekomendasi pencabutan izin pabrik yang melakukan eksekusi itu eksekutif dalam hal ini bupati setempat.

Ketua Pansus Tata Ruang Wilayah DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini sebelumnya menyatakan, lembaga itu mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin pabrik itu karena bertentangan dengan perda tentang tata ruang wilayah yang mengatur lahan yang menjadi lokasi pembangunan pabrik berada dalam kawasan pertanian.

Politisi dari Partai Golkar ini mengatakan, seluruh unsur pimpinan DPRD telah menandatangani rekomendasi pencabutan izin perusahaan tersebut. Selanjutnya menunggu persetujuan dari bupati setempat.

Dijelaskannya, lembaga itu baru sekarang mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin pabrik, karena sebelumnya telah terjadi perubahan redaksional dalam perda tentang tata ruang wilayah itu.

Ia mengatakan, redaksional perda yang berubah itu tidak melarang keberadaan industri di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang sehingga keluarlah izin pendirian pabrik di kawasan tersebut. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016