Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan mantan Bupati Kabupaten Seluma, Murman sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan tahun 2011.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ahmad Darmansyah di Bengkulu, Senin mengatakan kejaksaan menahan Murman selama 20 hari, mulai 19 September sampai 8 Oktober 2016.

"Menurut pendapat dari penuntut umum, penahanan dikarenakan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata dia.

Murman ditahan usai diperiksa pada pukul 14.00-17.30 WIB di Kejati Bengkulu.

"Yang lebih jelas lagi, proses pelaksanaan pemeriksaan beliau dapat berjalan lancar," kata dia lagi.

Murman disangka korupsi dalam proyek pembangunan jalan dengan aspal hotmix pada 2011 yang mengakibatkan kerugian negara Rp3,68 miliar dengan anggaran Rp60 miliar..

"Kerugian negara telah dihitung oleh BPKP dan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu," katanya

Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga menyerahkan berkas dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum pada Senin.

Ahmad Darmansyah mengatakan karena wilayah hukum tersangka Murman yakni di Kabupaten Seluma maka kasus tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tais di Seluma.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tujuh orang jaksa dari Kejati dan Kejari Tais sebagai jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi Murman.

"JPU dipimpin oleh jaksa Yeni Puspita, proses selanjutnya nanti ada di JPU," ucap Ahmad.

Sementara itu, pengacara Murman, Primauli Silalahi mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan pihak kejaksaan.

"Ya itu pasti (penangguhan penahanan), itu salah satu langkah hukum kita selanjutnya," kata dia.

Pirmauli juga menyangkal mantan Bupati Seluma itu ditetapkan Kejaksaan Tinggi sebagai buron.

"Buktinya hari ini kita datang memenuhi panggilan, kita kan kooperatif terus, datang dan ikuti proses yang ada, kita juga akan ikuti persidangan," kata dia lagi.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016