Bengkulu (Antara Bengkulu) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu
memeriksa mantan Bupati Seluma Murman Efendi sebagai saksi kasus dugaan
korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma, Provinsi
Bengkulu, Kamis.
Pemeriksaan Murman dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp3,6
miliar itu berlangsung selama empat jam di salah satu ruangan di Kantor
Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Pemeriksaan Murman Efendi masih sebagai saksi dalam kasus
pembebasan lahan pabrik semen, dimana yang bersangkutan saat itu
menjabat sebagai Bupati Seluma," kata Kepala Seksi Penyidik Kejaksaan
Tinggi Bengkulu Douglas P Nainggolan kepada wartawan usai pemeriksaan.
Sementara Murman kepada wartawan mengatakan ia memenuhi kewajiban
selaku warga negara untuk memberikan keterangan soal pembebasan lahan
pabrik semen di Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma.
"Saya dimintai keterangan soal proyek pembebasan lahan pabrik semen," katanya.
Murman mengakui jika pemda Seluma pernah mendapatkan perintah
tertulis dari Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Kepala Dinas Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu untuk membentuk panitia pembebasan
lahan untuk pabrik dan gudang pabrik pada 2007.
Saat itu kata Murman yang datang menggunakan baju berwarna coklat,
ia menjabat sebagai ketua panitia pembebasan lahan tersebut.
"Karena saat itu saya sebagai bupati maka ketua panitia pembebasan tersebut langsung saya tangani," katanya.
Namun, ia membantah jika dirinya bertanggung jawab atas lenyapnya
dana pembebasan yang nilainya mencapai Rp3,6 miliar dan bahkan ia
mengaku sama sekali tidak mengetahui jumlah dana pembebasan lahan sebab
dalam surat perintah yang dikirimkan Pemprov Bengkulu ke Pemkab Seluma
tidak menyebutkan rincian dana pembebasan lahan tersebut.
Ia menampik semua isu bahwa ada aliran dana sebesar Rp2,7 miliar
yang mengalir ke dirinya untuk pembebasan lahan pabrik yang sebagian
mencakup area gua sarang walet yang dikelola perusahaanya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan dua orang
tersangka dalam kasus tersebut yakni SG yang saat itu menjabat sebagai
Kepala Dinas ESDM sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan KM
merupakan Ketua Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK). (Antara)
Murman saksi korupsi pengadaan lahan pabrik semen
Kamis, 20 Juni 2013 20:04 WIB 1803
.....Pemeriksaan Murman Efendi masih sebagai saksi dalam kasus pembebasan lahan pabrik semen, dimana yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma.....