Seluma (Antara) - Nurdin, warga Desa Rawa Indah, Kabupaten Seluma, Bengkulu, membantah mencuri buah sawit segar milik PT Agri Andalas sebanyak 24 tandan seperti yang didakwakan pada dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya tidak mencuri sawit seperti yang dituduhkan. Justru saat itu saya sedang memanen sawit di kebun sendiri," kata Nurdin usai menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Selasa.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU tersebut, Nurdin didakwa mencuri sawit sebanyak 24 tandan sehingga mengakibatkan perusahaan perkebunan swasta itu mengalami kerugian sebesar Rp740 ribu.
Jaksa Deti Susanti saat membacakan dakwaan menyebutkan bahwa Nurdin mengambil buah sawit dari lokasi kebun perusahaan dan memindahkan ke kebun miliknya dengan menggunakan sepeda motor.
"Perbuatan terdakwa melawan hukum dengan ancaman pidana sesuai pasal 361 KHU Pidana," kata Deti.
Menurut Nurdin, saat peristiwa pada awal Agustus 2016 itu, ia dan Jova putra bungsunya yang masih berusia 14 tahun memanen buah sawit di lahan yang berjarak sekitar 1 kilometer dari kebun perusahaan.
Saat memanen sawit di kebunnya sendiri, tiba-tiba tujuh orang karyawan perusahaan bersama seorang polisi mendatangi Nurdin di kebunnya dan menuduh telah memanen sawit dari perkebunan perusahaan.
Seorang saksi mata, Syafrin, pemilik kebun di dekat kebun sawit Nurdin mengaku menyaksikan Nurdin dan anaknya tengah memanen sawit di kebunnya sendiri.
"Saya mendengar bunyi letupan dua kali dari arah kebun sawit Nurdin. Ketika saya mendatangi lokasi, ada tujuh orang yang mendatangi Nurdin dan menuduhnya mencuri buah sawit," ucap Syafrin.
Dari lahan kurang lebih satu hektare itu, pria berusia 60 tahun itu memanen 200 kilogram sawit dari kebunnya dan membawa ke rumah untuk dijual. Tiga hari setelah peristiwa itu, ia didatangi anggota polisi dengan tuduhan pencurian dan selanjutnya ditahan.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Yudistira Adi Nugraha meminta tanggapan Nurdin terkait dakwaan tersebut.
Nurdin yang diwakili pengacaranya, Fitriansyah menyatakan akan menjawab dakwaan tersebut dalam eksepsi yang dibacakan dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada 27 September 2016.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
"Saya tidak mencuri sawit seperti yang dituduhkan. Justru saat itu saya sedang memanen sawit di kebun sendiri," kata Nurdin usai menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Selasa.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU tersebut, Nurdin didakwa mencuri sawit sebanyak 24 tandan sehingga mengakibatkan perusahaan perkebunan swasta itu mengalami kerugian sebesar Rp740 ribu.
Jaksa Deti Susanti saat membacakan dakwaan menyebutkan bahwa Nurdin mengambil buah sawit dari lokasi kebun perusahaan dan memindahkan ke kebun miliknya dengan menggunakan sepeda motor.
"Perbuatan terdakwa melawan hukum dengan ancaman pidana sesuai pasal 361 KHU Pidana," kata Deti.
Menurut Nurdin, saat peristiwa pada awal Agustus 2016 itu, ia dan Jova putra bungsunya yang masih berusia 14 tahun memanen buah sawit di lahan yang berjarak sekitar 1 kilometer dari kebun perusahaan.
Saat memanen sawit di kebunnya sendiri, tiba-tiba tujuh orang karyawan perusahaan bersama seorang polisi mendatangi Nurdin di kebunnya dan menuduh telah memanen sawit dari perkebunan perusahaan.
Seorang saksi mata, Syafrin, pemilik kebun di dekat kebun sawit Nurdin mengaku menyaksikan Nurdin dan anaknya tengah memanen sawit di kebunnya sendiri.
"Saya mendengar bunyi letupan dua kali dari arah kebun sawit Nurdin. Ketika saya mendatangi lokasi, ada tujuh orang yang mendatangi Nurdin dan menuduhnya mencuri buah sawit," ucap Syafrin.
Dari lahan kurang lebih satu hektare itu, pria berusia 60 tahun itu memanen 200 kilogram sawit dari kebunnya dan membawa ke rumah untuk dijual. Tiga hari setelah peristiwa itu, ia didatangi anggota polisi dengan tuduhan pencurian dan selanjutnya ditahan.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Yudistira Adi Nugraha meminta tanggapan Nurdin terkait dakwaan tersebut.
Nurdin yang diwakili pengacaranya, Fitriansyah menyatakan akan menjawab dakwaan tersebut dalam eksepsi yang dibacakan dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada 27 September 2016.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016