Mukomuko (Antara) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengancam akan menjemput paksa mantan bupati setempat IY, tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus tahun 2012.

"Seharusnya dia diperiksa hari ini sebagai tersangka, tetapi tidak datang. Selanjutnya akan kita jemput paksa apabila tersangka tidak datang pada panggilan kedua," kata Kasi Pindus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Oktalian Darmawan, di Mukomuko, Kamis.

Penyidik Kejaksaan Negeri setempat telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus tahun 2012.

Ketiganya adalah mantan sekretaris daerah (Sekda) setempat BH, kepala bagian keuangan sekretariat pemerintah setempat RN, dan mantan bupati setempat IY.

Ia mengatakan, pihaknya menerima surat pengajuan terkait ketidakhadiran tersangka hari ini. Tersangka minta penundaan waktu pemeriksaan selama dua minggu untuk mencari pengacara hukum.

Tetapi, ia menyatakan, tidak bisa menerima alasan tersebut. Institusinya memberikan waktu selama seminggu terhadap tersangka untuk memenuhi panggil dari penyidik kejaksaan.

"Meskipun baru sekali ini kami memanggilnya tetapi sekarang ini status dia itu tersangka. Jadi kami berhak menggunakan cara penjemputan paksa," ujarnya.

Sementara itu, katanya, dua tersangka lainnya, yakni mantan sekda BH sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu.

Sebentar lagi, lanjutnya, pihaknya melimpahkan tersangka RN kepala bagian keuangan pemerintah setempat.

Ia menyebutkan, bahwa anggaran bantuan keuangan khusus di sekretariat pemerintah setempat sekitar Rp1 miliar. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp400 juta.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016