Mukomuko (Antara) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2012.

"Kalau sekarang ini masih tiga orang tersangka. Tetapi bisa saja bertambah apabila ada bukti baru yang mengarah kepada tersangka lainnya," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Oktalian Darmawan, di Mukomuko, Jumat.

Penyidik Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus tahun 2012.

Sebanyak tidak orang tersangka ini, yakni mantan bupati setempat IY, sekretaris daerah pemerintah setempat BH, dan kepala bagian keuangan kabupaten itu RN.

Satu dari tiga orang tersangka yakni mantan sekretaris daerah pemerintah setempat berinisial BH telah terlebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu.

Sedangkan, lanjutnya, pihaknya juga telah menahan kepala bagian keuangan sekretariat pemerintah setempat. Penahanan tersangka dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Tersangka lainnya, katanya, mantan bupati setempat tetapi tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya akan kita jemput paksa apabila tersangka tidak datang pada panggilan kedua.

Ia mengatakan, pihaknya menerima surat pengajuan terkait ketidakhadiran tersangka hari ini. Tersangka minta penundaan waktu pemeriksaan selama dua minggu untuk mencari pengacara hukum.

Tetapi, ia menyatakan, tidak bisa menerima alasan tersebut. Institusinya memberikan waktu selama seminggu terhadap tersangka untuk memenuhi panggil dari penyidik kejaksaan.

"Meskipun baru sekali ini kami memanggilnya tetapi sekarang ini status dia itu tersangka. Jadi kami berhak menggunakan cara penjemputan paksa," ujarnya.

Ia menyebutkan, bahwa anggaran bantuan keuangan khusus di sekretariat pemerintah setempat sekitar Rp1 miliar. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp400 juta.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016