Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak mendampingi pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi.

"Tidak ada bantuan hukum terhadapnya. Biar dia sendiri mencari pengacara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Syafkani, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal itu menanggapi bantuan hukum untuk kabag keuangan pemerintah setempat RN tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus tahun 2012.

Ia mengatakan, meskipun yang bersangkutan masih berstatus pejabat aktif, tetapi pemerintah setempat tidak boleh memberikan bantuan pendampingan hukum.

"Kalau soal bantuan hukum untuk kasus korupsi, tidak ada dalam aturan, jadi biar dia sendiri mencari pengacara," ujarnya.

Terkait dengan kekosongan jabatan kabag keuangan, ia mengatakan pihaknya akan menunjuk pelaksana harian sebagai pengganti sementara.

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Kamis (22/9), menahan kepala bagian keuangan sekretariat pemerintah setempat, tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus tahun 2012.

"Tersangka RN berstatus sebagai tahanan penyidik. Alasan penahanan khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Oktalian Darmawan.

Ia menjelaskan, kabag keuangan terjerat dalam kasus korupsi ini karena mengeluarkan anggaran bantuan keuangan khusus secara tidak prosedural. Dia mengetahui penggunaan dana itu menyalahi aturan tetapi tetap saja dikeluarkan.

"Alasannya atas perintah mantan bupati," ujarnya.

Ia menyebutkan, bahwa anggaran bantuan keuangan khusus di sekretariat pemerintah setempat sekitar Rp1 miliar. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp400 juta.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016