Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Mukomuko segera melimpahkan berkas tersangka kepala bagian keuangan pemkab setempat, RN, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

"Target kami minggu ini berkas tersangka selesai. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Kasi Pindus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Oktalian Darmawan, di Mukomuko, Minggu.

Penyidik Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus tahun 2012.

Satu dari tiga orang tersangka yakni mantan sekretaris daerah pemerintah setempat berinisial BH telah terlebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu.

Selanjutnya, katanya, pihaknya akan melimpahkan berkas kepala bagian keuangan ke Tipikor.

Ia menjelaskan, kabag keuangan terjerat dalam kasus korupsi ini karena mengeluarkan anggaran bantuan keuangan khusus secara tidak prosedural. Dia mengatahui penggunaan dana itu menyalahi aturan tetapi tetapi saja dikeluarkan.

"Alasan ini atas perintah mantan bupati," ujarnya.

Ia menyebutkan, bahwa anggaran bantuan keuangan khusus di sekretariat pemerintah setempat sekitar Rp1 miliar. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp400 juta. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016