Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menetapkan tersangka baru dalam kasus penyelundupan sebanyak 95 batang kayu ilegal berbentuk balok dari daerah itu ke Kota Bengkulu.

"Pekan depan tersangka baru ini ditetapkan setelah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKP Edriyan Wiguna, di Mukomuko, Jumat.

Pihak Kepolisian Resor setempat sebelumnya telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka itu, yakni dua orang sopir mobil dum truk yang membawa kayu itu, masing-masing 45 dan 50 batang kayu dan juru ukur kayu tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan satu orang yang diduga sebagai pemilik kayu ilegal sebagai tersangka karena belum diperiksa sebagai tersangka.

"Biar kami panggil dan periksa dulu, setelah itu resmi sebagai tersangka," ujarnya.

Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko pada Jumat (16/9) menggagalkan penyeludupan sebanyak 95 batang kayu ilegal berbentuk balok kaleng asal daerah itu yang diangkut menggunakan dua mobil dum truk ke Kota Bengkulu.

Ia mengatakan, penangkapan dua mobil dum truk yang membawa sebanyak 95 batang kayu ilegal jenis meranti dan rimba campuran langsung dipimpin Kapolres setempat AKBP Sigit Ali Ismanto.

Ia mengatakan, barang bukti dua mobil dan truk berisi kayu ilegal telah diamankan di Markas Kepolisian Resor setempat.

Ia menyatakan, diduga sebanyak puluhan batang kayu ilegal itu berasal dari hutan kawasan yang berada di daerah itu.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016