Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menyelidiki identitas pemilik dan cukong kayu ilegal yang diamankan dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II di Pondok Suguh.
"Setelah ini, akan ditindaklanjuti jaringannya," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Andy Arisandi di Mukomuko, Rabu.
Karena diduga ada cukong pemilik modal, lanjut Kapolres, pihaknya akan lakukan penyelidikan kasus tersebut.
Polres setempat pada bulan Juni 2020 mengungkap satu perkara tindak pidana illegal logging (penebangan liar) di kawasan HPT Air Ipuh II di Kecamatan Pondok Suguh.
Polisi mengamankan 2 dari 3 meter kubuk kayu jenis medang bersama dua pelaku berinisial RA swasta dari Kecamatan Penarik dan MS warga Kecamatan Sungai Rumbai.
Selanjutnya, kepolisian resor setempat melakukan pengembangan untuk mengetahui cukong atau orang yang mendanai kegiatan penembangan kayu secara ilegal dalam kawasan hutan di daerah ini.
Polres setempat mengungkap kasus setelah mendapat informasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) terkait dengan penembangan dan pembalakan liar kayu dalam HPT Air Ipuh II di Kecamatan Pondok Suguh.
"Dari info tersebut, polisi menelusuri. Pada saat di lokasi, aktivitas sedang berlangsung, ada tumpukan kayu dan pelaku ada di situ,” ujarnya.
Personel lantas melakukan pemetaan dan penentuan titik koordinat untuk menentukan lokasi penebangan kayu tersebut masuk atau berada di luar kawasan hutan.
"Jumlah kayu ilegal tersebut sebanyak 3 meter kubik. Akan tetapi, polisi hanya mampu mengamankan 2 meter kubik kayu ilegal karena personel kesulitan membawanya," katanya. ***2***
Polisi Mukomuko selidiki cukong kayu ilegal
Rabu, 8 Juli 2020 15:33 WIB 1842