Vadel Alfajar Badjideh (20) selaku tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak dari Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Baca juga: Keluarga Vadel laporkan Nikita Mirzani atas dugaan penghinaan

Nurma mengatakan mengatakan permohonan itu diberikan pada hari penetapan penahanan yakni pada Kamis (13/2).

Polres Jaksel belum dapat  memastikan berapa lama prosedur penangguhan penahanan lantaran tergantung kepada komunikasi penyidik dengan pimpinan. Namun dipastikan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.

"Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silahkan untuk mengajukan penahanan, namun demikian itu wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Momen haru Nikita Mirzani dan Lolly: Bangga dengan perubahan putrinya, sang ayah beri dukungan penuh

Hingga kini,  Kepolisian masih melengkapi berkas perkara sehingga Vadel masih di tahan 20 hari ke depan.

Adapun masa tahanan bisa bertambah 40 hari jika berkas dinyatakan belum lengkap.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

Dikatakan selama menjalin kasih, Vadel sudah berhubungan layaknya suami istri bersama Lolly di dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.

Baca juga: Nikita Mirzani kembali diperiksa Rabu terkait laporan terhadap Vadel

Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, Lolly diduga telah mengalami kehamilan serta dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel.

Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025