Bengkulu (Antara) - KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu memberikan kesempatan kepada empat pasangan bakal calon bupati dari jalur perseorangan untuk mengganti pasangannya yang tidak lulus persyaratan kesehatan.
Ketua KPU Bengkulu Tengah, Asmara Wijaya, di Bengkulu, Selasa, mengatakan, dari empat pasang jalur perseorangan, tiga bakal calon wakil bupati dan satu calon bupati ditetapkan tidak memenuhi syarat kesehatan.
"Kita tunggu sampai pukul 24.00 malam ini 4/10, itu tenggat waktu yang ditentukan. Pasangan yang baru juga harus disertakan dengan hasil tes kesehatan," kata dia.
Sementara kemungkinan akan ada penambahan jadwal pendaftaran pengganti pasangan, Asmara mengatakan, KPU harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengawas pemilu setempat.
"Kita akan bicarakan dengan KPU, apakah boleh atau tidak, jika melihat dari aturan yang berlaku," kata dia lagi.
Empat pasangan calon yang maju lewat jalur perseorangan tersebut yakni wakil bupati petahana, M Sabri yang berpasangan dengan Laina, KPU menetapkan Laina tidak memenuhi syarat kesehatan untuk maju pada Pilkada 2017.
Selanjutnya pasangan Arsyad Hamzah bersama Medio Sulistio, bakal calon bupati Arsyad Hamzah sendiri yang terganjal persyaratan kesehatan.
Pasangan Medi Hasfery dengan Irman Jaya, serta Hendri Kusmoto bersama Ismail Bakaria juga gagal ikut pencalonan karena calon wakil bupati yang tidak memenuhi persyaratan.
Hanya bupati petahana Ferry Ramli yang berpasangan dengan Septi Periyadi yang memenuhi standar kesehatan sesuai kriteria yang telah diuji IDI Bengkulu.
Pasangan Ferry Ramli dan Septi Periyadi juga merupakan satu-satunya calon yang maju lewat jalur dukungan partai politik, sebab seluruh parpol menyatakan dukungan untuk mengusung Ferry-Septi pada Pilkada 2017.
"Pasangan lewat jalur perseorangan bisa ikut maju pencalonan jika telah mengganti pasangan sesuai dengan persyaratan yang berlaku," ujarnya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Ketua KPU Bengkulu Tengah, Asmara Wijaya, di Bengkulu, Selasa, mengatakan, dari empat pasang jalur perseorangan, tiga bakal calon wakil bupati dan satu calon bupati ditetapkan tidak memenuhi syarat kesehatan.
"Kita tunggu sampai pukul 24.00 malam ini 4/10, itu tenggat waktu yang ditentukan. Pasangan yang baru juga harus disertakan dengan hasil tes kesehatan," kata dia.
Sementara kemungkinan akan ada penambahan jadwal pendaftaran pengganti pasangan, Asmara mengatakan, KPU harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengawas pemilu setempat.
"Kita akan bicarakan dengan KPU, apakah boleh atau tidak, jika melihat dari aturan yang berlaku," kata dia lagi.
Empat pasangan calon yang maju lewat jalur perseorangan tersebut yakni wakil bupati petahana, M Sabri yang berpasangan dengan Laina, KPU menetapkan Laina tidak memenuhi syarat kesehatan untuk maju pada Pilkada 2017.
Selanjutnya pasangan Arsyad Hamzah bersama Medio Sulistio, bakal calon bupati Arsyad Hamzah sendiri yang terganjal persyaratan kesehatan.
Pasangan Medi Hasfery dengan Irman Jaya, serta Hendri Kusmoto bersama Ismail Bakaria juga gagal ikut pencalonan karena calon wakil bupati yang tidak memenuhi persyaratan.
Hanya bupati petahana Ferry Ramli yang berpasangan dengan Septi Periyadi yang memenuhi standar kesehatan sesuai kriteria yang telah diuji IDI Bengkulu.
Pasangan Ferry Ramli dan Septi Periyadi juga merupakan satu-satunya calon yang maju lewat jalur dukungan partai politik, sebab seluruh parpol menyatakan dukungan untuk mengusung Ferry-Septi pada Pilkada 2017.
"Pasangan lewat jalur perseorangan bisa ikut maju pencalonan jika telah mengganti pasangan sesuai dengan persyaratan yang berlaku," ujarnya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016