Bengkulu (Antara) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu mengajak seluruh pihak agar mematuhi Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada 15 Februari 2017.
"Yang menjadi kendala adalah masyarakat di daerah pemilihan, ternyata bekerja di daerah lain yang tidak menggelar pilkada," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap di Bengkulu, Senin.
Dia mengatakan, setiap pemilih memiliki hak untuk menggunakan hak suara mereka pada hari pemilihan Pilkada serentak 2017.
Seperti di Provinsi Bengkulu, hanya satu kabupaten menggelar Pilkada serentak 2017, yakni di Kabupaten Bengkulu Tengah, dan banyak masyarakat setempat bekerja di Kota Bengkulu serta Kabupaten Kepahiang yang bertetangga dengan daerah itu.
Mengingat tidak ada daerah lain yang menggelar Pilkada yang digelar 15 Februari itu, dicemaskan libur nasional pada hari pemilihan menjadi terabaikan.
"Kita ingatkan pemerintah daerah dan perusahaan swasta yang bukan di daerah Pilkada menerapkan libur nasional, kalau tidak ini menjadi tindakan menghambat-hambat orang untuk memilih," kata dia lagi.
Terhambatnya pemilih dalam menggunakan hak suara mereka, kata Parsadaan, merupakan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Jika tetap berlaku jam kerja artinya mereka tidak bisa pulang untuk memilih, tindakan menghambat-hambat ini ada sanksinya yakni pidana," ucapnya.
Dengan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 ini sebenarnya, menurut dia, diharapkan masyarakat memiliki kesempatan yang luas untuk ikut memilih pada hari pemilihan dengan tujuan partisipasi pemilik hak suara jadi lebih maksimal. ***2***
Bawaslu: Patuhi Kepres Tentang Libur Saat Pilkada
Selasa, 14 Februari 2017 0:13 WIB 1502