Mukomuko (Antara) - Dua oknum pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terancam dipecat karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kami masih menunggu SK bupati terkait pemberhentian oknum kepala sekolah dan guru yang melanggar aturan. Setelah itu baru kami eksekusi," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKKPD) Kabupaten Mukomuko, Jawoto, di Mukomuko, Selasa.

Sebelumnya seorang pegawai perusahaan swasta di daerah itu yang berinisial T melaporkan kasus perselingkuhan istrinya yang bekerja sebagai guru SD dengan oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Air Dikit berinisial AA.

Menurutnya, keputusan selanjutnya ada pada bupati setempat yang berwenang menetapkan dua orang tersebut berhenti atau tidak sebagai PNS.

"Kalau ada keputusan dari bupati, selanjutnya kami yang mengeksekusinya," ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi PNS yang telah melanggar peraturan pemerintah.

Terkait dengan usulan pensiun diri dari oknum kepala sekolah, ia mengatakan, tidak semudah itu orang yang sedang bermasalah mengajukan pensiun dini.

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan pensiun dini dari salah satu oknum PNS tersebut.

"Kalau sekarang ini kepala sekolah itu tidak bisa lagi mengusulkan pensiun dini karena dia sedang bermasalah," ujarnya.

Ia berharap, perbuatan dua oknum PNS ini dapat menjadi pelajaran bagi yang untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016