Mukomuko (Antara) - Kepolisian Sektor Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menangkap dua orang pencuri sepeda motor milik warga masyarakat di daerah itu.

"Dua orang pelaku ini Helmi pencuri sepeda motor dan Nahrudin penadah. Keduanya ditangkap di lokasi pembibitan sawit di satuan pemukiman (SP) VI Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kamis (13/10)," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan kedua pencuri sepeda motor ini berdasarkan laporan pemeriksaan dari korban yang diterima oleh Polsek Kecamatan Ipuh tanggal 28 Oktober 2016.

Sedangkan, katanya, tempat kejadian peristiwa (TKP) pencurian sepeda motor di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh.

"Barang buktinya satu unit sepeda motor Merk Vega RR," ujarnya.

Menurutnya, keterangan sementara dari pelaku ini, mereka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 40 TKP, sedangkan di wilayah hukum Polsek Kecamatan Ipuh sebanyak 25 TKP.

Ia mengatakan, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor ini untuk menggetahui TKP lainnya.

"Kami masih mendalami kasus ini guna memastikan TKP lain dan keberadaan sepeda motor yang telah mereka curi," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016