Mukomuko (Antara) - Penyidik Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengembangan kasus pencurian sepeda motor milik warga di daerah itu.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dari keterangan dua orang tersangka, yakni Helmi pencuri sepeda motor dan Nahrudin penadah," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Iptu Samson Hutapea, di Mukomuko, Minggu.

Pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor milik warga masyarakat di lokasi pembibitan sawit di satuan pemukiman (SP) VI Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kamis (13/10).

Penangkapan kedua pelaku pencurian sepeda motor ini berdasarkan laporan pemeriksaan dari korban yang diterima oleh Polsek Kecamatan Ipuh tanggal 28 Oktober 2016.

Ia mengatakan, pihaknya mengembangkan kasus ini guna identitas pelaku lainnya dan jumlah sepeda motor warga setempat yang telah mereka curi.

Untuk sementara ini, katanya, data yang terkumpul pelaku ini telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 40 TKP, sedangkan di wilayah hukum Polsek Kecamatan Ipuh sebanyak 25 TKP.

Untuk itu, katanya, pihaknya masih menggali lagi data sebanyak 40 TKP lain di Bengkulu dan sebanyak 25 TKP di wilayah tersebut.

"Kalau sementara ini mereka ini terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh," ujarnya lagi.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016