Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, belum menetapkan mantan bupati Mukomuko IY, tersangka korupsi kasus penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus tahun 2012 masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pencarian yang bersangkutan itu baru secara internal. Kami belum menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto saat jumpa pers di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, penetapan tersangka ini sebagai DPO ketika upaya pencarian yang dilakukan secara internal oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat tidak membuahkan hasil.

Menurut dia, penetapan tersangka sebagai DPO merupakan langkah terakhir yang diambil oleh Kejari setempat. Penetapan tersangka sebagai DPO diiringi dengan penyebaran foto tersangka di fasilitas umum dan media massa.

"Kalau sekarang ini baru sebatas pencarian di tingkat jajarannya," ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya melakukan pencarian karena tersangka ini sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ia mengatakan, pihaknya menetapkan mantan bupati sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini tanggal 31 Mei 2016. Setelah itu tanggal 19 September 2016 mantan bupati itu dipanggil sebagai tersangka.

Namun demikian, katanya, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan meminta waktu guna mencari penasihat hukum dalam menghadapi pemeriksaan.

Kemudian, pihaknya kembali memanggil tersangka pada 27 September 2016. Pada panggilan kedua ini tersangka tidak hadir dengan alasan sakit.

Ia mengatakan, hingga akhir panggilan kedua ini tanggal 14 Oktober 2016 mantan bupati itu tidak hadir.

"Sekarang sudah tanggal 19 Oktober 2016 tetapi tersangka tidak juga datang," ujarnya.

Ia berharap, setelah ini mantan bupati datang memenuhi panggilan penyidik agar dia dapat menjadi contoh sebagai seorang birokrat yang siap menghadapi persoalan hukum bukan menghindar.

Ia mengatakan, tim penyidik Kejari setempat bekerja profesional dalam kasus ini. Tidak ada niat mendzolimi yang bersangkutan ini.

Menurut dia, penetapan mantan bupati menjadi tersangka sudah melalui tahapan dan kajian proses gelar perkara.

Sementara itu, dia menyebutkan, anggaran bantuan keuangan khusus di sekretariat pemerintah setempat sekitar Rp1 miliar. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp 400 juta. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016