Rejang Lebong (Antara) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, masih menunggu ketetapan hukum kasus penahanan pimpinan dewan setempat oleh Kejati Bengkulu.

Menurut Wakil Ketua BK DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen di Rejang Lebong, Selasa, pihaknya masih menunggu ketetapan hukum setelah penahanan Ketua DPRD Rejang Lebong Abu Bakar oleh penyidik Polda Bengkulu yang kemudian langsung dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, dalam kasus dugaan penggelapan beras raskin di Kecamatan Binduriang beberapa waktu lalu.

"Kami minta proses hukum dalam kasus ini agar bisa dilaksanakan cepat sehingga ada ketetapan hukumnya. Selain itu kami juga minta partai yang bersangkutan, yakni Partai Gerindra segera mengambil tindakan terhadap kadernya itu," katanya.

BK DPRD Rejang Lebong akan berkirim surat kepada Partai Gerindra setempat guna menanyakan partai politik tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil sehingga nantinya bisa dilakukan persiapan apakah akan dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) dan tindakan lainnya.

Surat yang akan dibuat BK DPRD Rejang Lebong ini ditujukan kepada DPRD Partai Gerindra Rejang Lebong yang ditembuskan ke tingkat provinsi untuk diteruskan sampai ke DPP Partai Gerindra.

Kendati Ketua DPRD Rejang Lebong telah resmi ditahan sejak Senin (24/10) oleh penyidik Kejati Bengkulu, setelah mendapat pelimpahan berkas penyidik dari Polda Bengkulu. tidak mengganggu jalannya aktivitas di DPRD setempat karena posisi jabatan unsur pimpinan berdasarkan kolektif kolegial.

Sementara itu selain menuntut percepatan proses hukum yang menimpa Abu Bakar, pihaknya juga masih menunggu surat resmi dari Partai Nasdem dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Atas pada 2013 lalu yang melibatkan anggota DPRD Rejang Lebong atas nama Edi Iskandar yang sudah ditahan Kejari Rejang Lebong sejak 22 September 2016.

Sebelumnya, penyidik Polda Bengkulu pada 8 Agustus menetapkan Abu Bakar sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan 18 ton raskin jatah untuk Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pada 20 Juli 2016.

Beras raskin untuk jatah 202 warga ini diamankan petugas gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding saat akan dijual ke Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.

Pada kesempatan itu petugas selain mengamankan 18 ton beras sebagai barang bukti juga diamankan satu tersangka yang kemudian menyeret Abu Bakar. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016