Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko mengizinkan sebanyak delapan dari 12 pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah itu membuang limbah dari kolam terakhir yang telah memenuhi baku mutu ke sungai di daerah itu.
"Limbah cair yang dibuang ke sungai itu telah memenuhi standar baku mutu sehingga tidak membahayakan makhluk hidup dalam sungai," kata Kasi Hukum dan Pengawasan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Iwan di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, kualitas air limbah dari kolam terakhir atau kolam nomor 11 milik delapan pabrik di daerah itu memenuhi baku mutu berdasarkan analisis dan uji laboratorium sehingga ikan dapat dibudidayakan dalam kolam tersebut.
Namun, katanya, saat ini belum semua pabrik yang membudidayakan ikan air tawar dalam kolam limbah tersebut.
"Kita rekomendasikan agar kolam limbah yang memenuhi baku mutu itu dimasukkan ikan air tawar sehingga tidak ada anggapan negatif limbah pabrik yang dibuang mencemari sungai," ujarnya.
Sementara itu, dia menyebutkan, sebanyak delapan pabrik yang diizinkan membuang limbah ke sungai itu, yakni PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA), PT Karya Sawitindo mas, Mukomuko Indah Lestari (MMIL).
Kemudian, PT Agro Muko Bunga Tanjung Estate, pabrik karet PT Agro Muko, PT Agro Muko POM, PT BMK, PT S3 dan PT SAP.
Sedangkan, empat dari 12 pabrik lainnya membuang limbah ke kebun kelapa sawit atau line aplication. Limbah yang dibuang ke kebun tersebut mengandung pupuk untuk bahan penyubur tanaman. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
"Limbah cair yang dibuang ke sungai itu telah memenuhi standar baku mutu sehingga tidak membahayakan makhluk hidup dalam sungai," kata Kasi Hukum dan Pengawasan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Iwan di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, kualitas air limbah dari kolam terakhir atau kolam nomor 11 milik delapan pabrik di daerah itu memenuhi baku mutu berdasarkan analisis dan uji laboratorium sehingga ikan dapat dibudidayakan dalam kolam tersebut.
Namun, katanya, saat ini belum semua pabrik yang membudidayakan ikan air tawar dalam kolam limbah tersebut.
"Kita rekomendasikan agar kolam limbah yang memenuhi baku mutu itu dimasukkan ikan air tawar sehingga tidak ada anggapan negatif limbah pabrik yang dibuang mencemari sungai," ujarnya.
Sementara itu, dia menyebutkan, sebanyak delapan pabrik yang diizinkan membuang limbah ke sungai itu, yakni PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA), PT Karya Sawitindo mas, Mukomuko Indah Lestari (MMIL).
Kemudian, PT Agro Muko Bunga Tanjung Estate, pabrik karet PT Agro Muko, PT Agro Muko POM, PT BMK, PT S3 dan PT SAP.
Sedangkan, empat dari 12 pabrik lainnya membuang limbah ke kebun kelapa sawit atau line aplication. Limbah yang dibuang ke kebun tersebut mengandung pupuk untuk bahan penyubur tanaman. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016