Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu minta PT Mukomuko Indah Lestari (MMIL), pabrik kelapa sawit di daerah itu untuk memperpanjang izin pembuangan limbah yang telah memenuhi standar baku mutu ke Sungai Bakal Kecil.

"Kita sudah sampaikan kepada perusahaan itu agar segera memperpanjang izin pembuangan yang telah berakhir sekitar seminggu yang lalu," kata Kasi Hukum dan Pengawasan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Iwan di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil pengawasan rutin instansi itu ke 12 pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu.

Ia mengatakan berdasarkan dokumen perizinan perusahaan tersebut, salah satu izin, yakni pembuangan limbah ke sungai telah berakhir sekitar seminggu yang lalu.

Namun, katanya, sebelumnya itu pihak pabrik telah mengajukan perpanjang izin ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP).

"Saat ini usulan perpanjang izin perusahaan itu sedang diproses," ujarnya.

Ia menerangkan PT MMIL merupakan salah satu dari delapan pabrik yang mendapatkan izin membuang limbah dari kolam terakhir yang telah memenuhi baku mutu ke media sungai di daerah itu.

"Limbah cair yang dibuang ke sungai itu telah memenuhi standar baku mutu sehingga tidak membahayakan makluk hidup dalam sungai," ujarnya.

Ia mengatakan kualitas air limbah dari kolam terakhir atau kolam nomor 11 milik delapan pabrik di daerah itu memenuhi baku mutu berdasarkan analisis dan uji laboratorium sehingga ikan dapat dibudidayakan dalam kolam tersebut.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016