"Ada pengaduan masyarakat bahwa limbah sambal bakar itu dibuang langsung ke drainase sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap. Kami sudah menurunkan tim untuk memeriksa dan memang benar sarana pengolahan limbahnya tidak tepat," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Senin.
Baca juga: Satpol-PP Bengkulu imbau pedagang tidak berjualan di bahu jalan
Baca juga: Pemprov Bengkulu bagikan alsintan untuk 11 kelompok tani
Dengan adanya temuan tersebut, kata dia, DLH Kota Bengkulu memberikan bimbingan dan batas waktu agar pengelola warung melakukan perbaikan dengan membangun drainase atau pengelolaan limbah.
Ia mengatakan batas waktu yang diberikan kepada pihak pengelola rumah makan tersebut selama tiga bulan ke depan. Jika dalam waktu yang ditetapkan, tidak ada pembangunan atau perbaikan drainase, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuatu dengan aturan yang berlaku.
Untuk sanksi terberat yang akan diberikan, lanjutnya, berupa surat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu untuk mencabut izin usaha.
"Tentu ada sanksi, yaitu kami memberikan rekomendasi kepada Dinas Perizinan Terpadu untuk dicabut izin usahanya, sebab kami hanya dapat memberikan rekomendasi," ujar dia.
Baca juga: Pemkot Bengkulu targetkan PAD pada 2024 sebesar Rp201 miliar
Baca juga: Pemkot Bengkulu siapkan Rp700 juta untuk bantuan modal usaha UMKM
Baca juga: Pemkot Bengkulu targetkan PAD pada 2024 sebesar Rp201 miliar
Baca juga: Pemkot Bengkulu siapkan Rp700 juta untuk bantuan modal usaha UMKM
Ia menerangkan perizinan untuk usaha rumah makan tersebut tidak memerlukan analisis Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), namun melalui Online Single Submission (OSS).
"Karena (Waroeng Sambal Bakar) itu sistem usaha tergolong kecil dan tidak perlu UKL dan UPL, namun cukup SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup) sehingga sistem izin usaha melalui OSS mempermudah dunia usaha dan cukup membuat surat pernyataan, sehingga surat izinnya langsung diterbitkan," terangnya.
Sementara itu DPMPTSP Kota Bengkulu mencatat sejak Januari hingga Desember 2023 pihaknya telah menerbitkan 1.903 perizinan melalui Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Perkantoran (Sippadek).
Selain itu DPMPTSP Kota Bengkulu juga telah menerbitkan 5.825 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didominasi dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui aplikasi OSS RBA.