Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko Choirul Huda mengajukan penangguhan penahanan untuk sembilan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan pada kasus korupsi pembangunan RSUD karena tenaganya masih dibutuhkan untuk pembangunan di daerah itu.

"Kita sudah minta penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi. Sekarang kita menunggu dikabulkan atau tidak karena kita butuh tenaganya," katanya di Mukomuko, Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan hal itu terkait penahanan sembilan dari 11 orang tersangka yang terdiri dari PNS dan kontraktor dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD dengan anggaran Rp53 miliar pada 2012.

Sembilan orang PNS yang menjadi tersangka dalam kasus ini bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan tim "Provisional Hand Over" (PHO).

Ia mengatakan pemerintah setempat sekarang ini masih keterbatasan tenaga terutama yang berkaitan dengan kegiatan pengadaaan barang dan jasa pemerintah. Untuk itu tenaga orang tersebut masih dibutuhkan.

"Kita khawatir tanpa tenaga teknis ini pembangunan di daerah ini menjadi terhambat," ujarnya.

Kendati demikian, katanya, pemerintah setempat tetap membantu kelancaran proses berpekara PNS yang diduga terjerat kasus korupsi ini.

Ia mengatakan tugas PNS itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan.

Untuk itu, ia memperingatkan, PNS untuk lebih berhati-hati dna tidak melanggar aturan.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016