Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan menuntaskan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2012 dalam bulan ini.

"Dalam bulan ini kita tuntaskan. Kini tunggu berjalan pemberkasan tersangka mantan bupati setempat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Kamis.

Penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya telah melimpahkan berkas dua dari tiga tersangka korupsi penyimpangan anggaran bantuan keuangan khusus tahun 2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Bengkulu.

Ia mengatakan, kedua tersangka korupsi, yakni mantan sekretaris daerah BH dan mantan kabag keuangan pemerintah setempat RN telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni mantan bupati setempat, katanya, sampai sekarang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka ini masuk dalam DPO karena beberapa kali mangkir menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka," ujarnya.

Kendati demikian, katanya, pihaknya tetap melakukan pemberkasan dengan atau tanpa kehadiran tersangka di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Kita tetap pemberkasan. Kalau tidak ada kita limpahkan untuk proses persidangan In Absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa," ujarnya.

Menurutnya, ketidakhadiran tersangka dalam persidangan nanti justru merugikannya karena tidak bisa membela diri.

Sementara itu, dia menyebutkan, anggaran bantuan keuangan khusus di sekretariat pemerintah setempat sekitar Rp1 miliar. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp400 juta. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016