Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan penerimaan hasil penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum tahun 2014 di sekretariat pemerintah setempat pada akhir November tahun ini.

"Akhir bulan ini kami sudah terima hasilnya," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Oktalian Darmawan saat ditanya kapan keluar hasil penghitungan kerugian korupsi penyimpangan makan dan minum di Mukomuko, Selasa.

Kejaksaan Negeri setempat menyewa ahli dari perguruan tinggi untuk menghitung total kerugian akibat korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum tahun 2014 di sekretariat pemerintah setempat.

Ia menyatakan, tidak masalah institusinya tidak menggunakan jasa ahli dari perguruan tinggi bukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi makan dan minum.

Ia mengatakan, setelah ada hasilnya, selanjutnya hasil penghitungan itu diekspos untuk memastikan ada atau tidak tersangka dalam kasus ini.

"Dalam penanganan kasus korupsi sekarang ini yang diutamakan mencari kerugian negaranya terlebih dahulu. Karena tidak mungkin ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada kerugian negara," ujarnya.

Menurut dia, kalau tidak ada kerugian negara, maka dalam kasus ini termasuk adanya kesalahan dalam administrasi.

Ia menjelaskan, penghitungan kerugian negara akibat korupsi anggaran kegiatan makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.

Menurut dia, kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016