Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini mulai menerapkan peraturan daerah yang mewajibkan siswa yang baru masuk SD hingga SMA di daerah itu harus tahu membaca Al Quran.

"Tahun ini perda tersebut mulai kita terapkan. Tetapi siswa yang belum bisa membaca Alquran tetap diterima dengan syarat diberikan waktu selama enam bulan untuk belajar membaca Al Quran," kata Kabag Administrasi Kesra Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Ansari di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, apabila selama enam bulan calon siswa masih tetap tidak bisa membaca Alquran, maka sekolah berhak memanggil orang tua siswa.

Pihak sekolah, katanya, bisa memberikan sanksi teguran secara lisan maupun tertulis kepada orang tua siswa karena tanggung jawab mengajarkan anak-anak membaca Al Quran itu bukan hanya guru, termasuk juga orang tua.

Untuk itu, dia menyarankan, orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di SD hingga SMA di daerah itu untuk mengajarkan anak-anak membaca Al Quran.

"Orang tua punya banyak waktu untuk mengajarkan anak-anaknya membaca Alquran di rumah. Tidak seperti di sekolah yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengajarkan anak-anak tersebut," ujarnya.

Ia menerangkan, pemerintah setempat membuat perda itu agar anak-anak yang menjadi generasi penerus di daerah itu lebih mendalami agama dan terhindar dari pergaulan bebas.

"Perda ini positif untuk meningkatkan pengetahuan anak-anak tentang agama," ujarnya lagi. ***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016