Bengkulu (Antara) - Badan Pertanahan Nasional mulai membebaskan lahan masyarakat seluas 40 hektare untuk pembanguan Detasemen Zeni Tempur (Denzipur) di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
"Anggaran pengadaan lahan disediakan pemerintah daerah Bengkulu Tengah, sedangkan proses pembebasan lahan dilakukan BPN," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hesekiel Sijabat di Bengkulu, Senin.
Rencana lokasi pembangunan Denzipur tersebut berada sekitar satu kilometer dari Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, sekitar 40 kilometer dari Kota Bengkulu.
Lahan yang berisi tanaman sawit, karet, dan durian serta belukar itu diketahui milik 24 orang warga desa.
"Produk yang dihasilkan BPN berupa peta bidang tanah dan daftar normatif berisi informasi tentang lahan yang akan diganti rugi," ujarnya.
Dalam kontrak pengadaan tanah tersebut, BPN diberi waktu selama 30 hari kerja. Namun, jadwal tersebut dipercepat menjadi 10 hari dengan pertimbangan memasuki tutup tahun anggaran.
Selanjutnya, peta bidang tanah dan daftar normatif berisi informasi luas, pemilik lahan, jenis tanam tumbuh di dalamnya akan diserahkan ke tim penilai independen.
Tim penilai independen merupakan lembaga yang punya kewenangan untuk menilai harga tanah, guna menentukan nilai ganti rugi yang layak dan adil.
"Selanjutnya hasil penilaian dari tim itu akan kami bawa ke warga pemilik tanah untuk dimusyawarahkan," tutur Hesekiel yang juga bertindak selaku Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Denzipur itu.
Hasil musyawarah dengan warga akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk menyalurkan dana pengadaan lahan.
Sebelumnya, Komandan Korem 041 Garuda Emas, Kolonel Inf Andi Muhammad telah meninjau lokasi pembangunan Denzipur yang rencananya akan dihuni 300 prajurit TNI.
"Jika tidak ada kendala teknis dan administrasi, Denzipur mulai dibangun tahun 2017," ujar Danrem.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
"Anggaran pengadaan lahan disediakan pemerintah daerah Bengkulu Tengah, sedangkan proses pembebasan lahan dilakukan BPN," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hesekiel Sijabat di Bengkulu, Senin.
Rencana lokasi pembangunan Denzipur tersebut berada sekitar satu kilometer dari Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, sekitar 40 kilometer dari Kota Bengkulu.
Lahan yang berisi tanaman sawit, karet, dan durian serta belukar itu diketahui milik 24 orang warga desa.
"Produk yang dihasilkan BPN berupa peta bidang tanah dan daftar normatif berisi informasi tentang lahan yang akan diganti rugi," ujarnya.
Dalam kontrak pengadaan tanah tersebut, BPN diberi waktu selama 30 hari kerja. Namun, jadwal tersebut dipercepat menjadi 10 hari dengan pertimbangan memasuki tutup tahun anggaran.
Selanjutnya, peta bidang tanah dan daftar normatif berisi informasi luas, pemilik lahan, jenis tanam tumbuh di dalamnya akan diserahkan ke tim penilai independen.
Tim penilai independen merupakan lembaga yang punya kewenangan untuk menilai harga tanah, guna menentukan nilai ganti rugi yang layak dan adil.
"Selanjutnya hasil penilaian dari tim itu akan kami bawa ke warga pemilik tanah untuk dimusyawarahkan," tutur Hesekiel yang juga bertindak selaku Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Denzipur itu.
Hasil musyawarah dengan warga akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk menyalurkan dana pengadaan lahan.
Sebelumnya, Komandan Korem 041 Garuda Emas, Kolonel Inf Andi Muhammad telah meninjau lokasi pembangunan Denzipur yang rencananya akan dihuni 300 prajurit TNI.
"Jika tidak ada kendala teknis dan administrasi, Denzipur mulai dibangun tahun 2017," ujar Danrem.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016