Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, batal memasang sekitar 50 papan larangan merusak lingkungan di sempadan sungai dan danau yang kritis di daerah itu pada tahun ini.

"Kita batal memasang papan larangan merusak lingkungan karena keterbatasan waktu untuk pengadaan papan tersebut dalam tahun ini," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak, di Mukomuko, Selasa.

Pemerintah setempat telah mengalokasikan dana sebesar Rp140 juta dalam APBD 2016 untuk pengadaan papan merk tentang larangan merusak lingkungan.

Ia mengatakan, waktu pelaksanaan kegiatan ini menjadi singkat karena ada perbedaan nama item kegiatan pengadaan papan merk lingkungan dan tempat sampah dalam daftar penggunaan anggaran (DPA).

Karena perbedaan tersebut, katanya, sehingga instansi itu

meminta "Legal Opinion" atau pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri setempat terkait pengadaan papan merk lingkungan hidup di instansi itu.

Ia mengatakan, sampai sekarang instansi itu belum menerima pendapat hukum terkait boleh atau tidaknya kegiatan itu dilaksanakan dalam tahun ini.

Ia mengatakan, pihaknya meminta LO kepada Kejari setempat agar dalam pelaksanaannya tidak melanggar hukum.

Kendati demikian, katanya, pihak akan melanjutkan kegiatan pengadaan papan larangan merusak lingkungan ini pada awal tahun 2017.

Ia menerangkan, instansi itu membuat papan merk itu bertujuan untuk mensosialisasikan aturan tentang lingkungan hidup dan sanksi pidana bagi yang melanggarnya.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016