Mukomuko (Antarabengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali mengusulkan pemberhentian dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang berselingkuh dari pasangan resminya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Palembang.

"Kita telah selesai melengkapi kekurangan berkas pemberhentian dua orang PNS ini. Selanjutnya diusulkan lagi ke BKN," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Mukomuko, Jawoto, di Mukomuko, Rabu.

Pemerintah setempat sebelumnya telah mengusulkan pemberhentian dua orang PNS, yakni guru SD dan kepala sekolah yang selingkuh ke BKN, namun berkas tersebut dikembalikan karena masih ada kekurangan.

Ia memastikan, tidak ada lagi kekurangan berkas persyaratan pemberhentian PNS yang selingkuh tersebut.

Setelah ini, katanya, pihaknya menunggu penilaian berkas tersebut dari BKN. Mereka ini yang berwenangan menilai berkas tersebut lengkap atau tidak.

"Kalau pun ada kekurangannya pasti akan kita lengkapi lagi," ujarnya lagi.

Pemerintah setempat, katanya, mengeluarkan rekomendasi pemberhentian dengan hormat dua orang PNS berselingkuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, katanya, sanksi pemberhentian dengan hormat kedua orang PNS ini karena perbuatan keduanya telah merugikan suami dan istri yang mereka nikahi secara sah.

Kemudian, lanjutnya, perbuatan kedua PNS ini membuat situasi dan kondisi masyarakat di daerah itu menjadi tidak nyaman.

Apalagi, katanya, kedua PNS ini adalah seorang guru dan kepala sekolah yang seharusnya memberikan teladan.

Sebelumnya, seorang pegawai perusahaan swasta di Mukomuko yang berinisial T melaporkan kasus perselingkuhan istrinya yang bekerja sebagai guru SD dengan oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Air Dikit berinisial AA.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016