Bengkulu (Antara) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Nurdin, petani Seluma yang dituduh mencuri 24 tandan buah sawit milik PT Agri Andalas, perkebunan swasta yang beroperasi di wilayah itu.

"Menjatuhkan pidana bersalah dengan hukuman penjara selama empat bulan sepuluh hari terhadap Nurdin bin Mesarif," kata Ketua Majelis Hakim, Yudistira Adi Nugraha saat sidang putusan kasus itu di PN Tais, Seluma, Senin.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tais, yang menuntut satu tahun penjara terhadap Nurdin.

Keterangan para saksi serta bukti persidangan menurut Yudistira, Nurdin terbukti mencuri 24 tandan buah sawit milik perusahaan sehingga mengakibatkan perusahaan itu rugi sebesar Rp740 ribu.

Hal lain yang memberatkan Nurdin menurut hakim adalah perbuatan terdakwa yang dinilai dapat mengganggu iklim investasi di wilayah itu.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah tersangkut hukum dan memiliki seorang anak yang menjadi tanggungan.

"Kami berikan kesempatan kepada terdakwa dan pengacara untuk mempertimbangkan putusan ini," ujar hakim.

Pengacara terdakwa, Fitriansyah mengatakan masih mempertimbangkan putusan hakim tersebut.

Nurdin bin Mesarif, petani Desa Rawa Indah, Seluma didakwa melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp900 ribu.

Selama proses persidangan, Nurdin membantah semua tuduhan yang didakwakan jaksa pada dirinya.

Menurut ayah empat anak itu, ia dan Jopa putra bungsunya memanen buah sawit di kebun mereka yang berjarak lebih 500 meter dari kebun perusahaan.

Saat memanen sawit di kebunnya sendiri, tiba-tiba enam orang karyawan perusahaan bersama seorang polisi mendatangi Nurdin di kebunnya dan menuduh dia telah memanen sawit dari perkebunan.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016