Nunukan (Antara) - Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan tiga pria yang mengisap narkotika jenis sabu-sabu di pekuburan di RT 02 Desa Mansalong Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce di Nunukan, Selasa menyatakan, ketiganya diamankan ketika aparat Kepolisian Sektor Lumbis mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.

Kronologis penangkapan ketiga pria di pekuburan tersebut berlangsung sesaat setelah mendapatkan informasi dimana langsung dilakukan penggeledahan badan.

Aparat kepolisian setempat menemukan satu paket kristal warna putih transparan yang diduga kuat mengandung zat methapetamin golongan I.

Ketiga pria yang diamankan padà 3 Desember 2016 sekitar pukul 11.30 wita adalah saat itu adalah Ahoi (41) beralamat RT 01 Desa Mansalong Kecamatan Lumbis.

Kemudian, M Arman (44) beralamat RT 03 Desa Mansalong Kecamatan Lumbis dan Erdiyansyah (37) beralamat RT 01 Desa Mansalong Kecamatan Lumbis.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu paket sabu-sabu, satu buah bong, dua buah handphone merek Nokia tipe 225 dan X1-01, uang tunai sebesar Rp 1,71 juta.

Selain itu aparat kepolisian juga mengamankan dua buah gunting, empat bungkus rokok, satu buah dompet, satu pisau sangkur, lima buah korek gas.

Pasma Royce mengemukakan, ketiga pria telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik selanjutnya menjalani proses hukum sesuai pelanggaran yang diperbuatnya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016