Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Kamis memusnahkan berbagai macam barang bukti hasil tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri setempat.

"Sengaja kita musnahkan untuk mengurangi risiko. Menghidari hal-hal yang mungkin terjadi terhadap barang bukti ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Kamis.

Agus mengatakan hal itu saat memberikan sambutan sebelum acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut.

Hadir pada acara itu Bupati Mukomuko Choirul Huda, Kepala Kepolisian Resor setempat AKBP Sigit Ali Ismanto, Ketua MUI Saikun, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Junharto.

Selain itu, katanya, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini untuk melaksanakan keputusan hakim Pengadilan Negeri dan untuk menjalankan amanat Undang-undang.

Bupati Mukomuko Choirul Huda mengatakan dia atas nama pemerintah daerah mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini. Semua ini menunjukkan kesungguhan Kejari dan polisi dalam menjalanan tugas amanah mengawal aturan perundang-undang.

"Barang bukti ini sebuah potensi terjadinya kejahatan baru apabila tidak dimusnahkan," ujarnya.

Sementara itu barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan tersebut, yakni narkoba, kulit dan tulang harimau, senjata tajam, dan uang palsu.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016