Rejang Lebong (Antara) - Memori banding yang diajukan Zainal alias Bos (23), terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kristian Lesmana yang bertindak sebagai penasehat hukum terpidana mati Zainal saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu, putusan banding yang diajukan kliennya ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu sudah turun pada 7 Desember 2016.

Isinya putusan banding itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Curup yang dijatuhkan pada 29 September 2016 lalu.

"Putusan bandingnya sudah turun untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Curup beberapa waktu lalu, saat ini tinggal lagi terpidananya apakah mau kasasi atau bagaimana," katanya.

Sejauh ini, dia juga belum bisa memberikan keterangan banyak mengingat putusan banding dari PT Bengkulu yang diterbitkan pada 7 Desember lalu memberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum lainnya atau sampai 21 Desember mendatang.

"Saat ini kita selaku PH tidak tahu apakah masih kita yang dipakai atau terpidana sendiri yang maju. Kita masih menunggu selama 14 hari informasi dari terpidana mati dan pihak keluarganya, terhitung putusan banding yang turun pada 7 Desember lalu," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup atau Rejang Lebong dalam persidangan 29 September 2016, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23), salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu.

Sementara itu, untuk empat pelaku lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sama dengan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

Selain itu, untuk empat terpidana yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara juga harus membayar biaya perkara Rp2.000 serta denda Rp2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Kelimanya terpidana kategori dewasa ini terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap almarhumah pelajar kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding tersebut terjadi pada 2 April 2016, di Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Pelakunya 14 pemuda sedesa dengan korban, lima orang diantaranya masuk kategori dewasa dan delapan pelakunya masih kategori anak-anak.

Dari 14 pelaku perbuatan keji ini 13 orang sudah ditangkap polisi dan sudah dijatuhi hukuman oleh PN setempat bahkan satu diantaranya dijatuhi hukuman mati, sedangkan seorang lagi masih buron. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016