Jakarta, (Antara Bengkulu) - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menjenguk tersangka kasus suap dalam pembangunan tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 Gubernur Riau Rusli Zainal di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.
"Saya silaturahmi menjenguk Pak Rusli, dia anggota Partai Golkar," kata Aburizal yang datang sekitar pukul 11.05 WIB ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin.
Aburizal yang biasa disebut Ical tersebut datang bersama dengan sejumlah fungsionaris Partai Golkar, yaitu Nudirman Munir dan Rizal Mallarangeng.
"Tidak ada pesan khusus, sudah lama karena orang dari daerah-daerah sudah ke sini," ungkap Ical.
Ia mengaku bahwa kunjungannya tersebut tidak terlambat.
"Tidak ada namanya terlambat karena ini sudah silaturahmi, bantuan hukum juga sudah diberikan," jelas Ical.
Sebelumnya, pada hari Kamis (27/6), mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla juga menjenguk Rusli yang merupakan salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar tersebut.
KPK telah menahan Rusli di rumah tahanan KPK sejak Jumat (14/6).
Politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK, yakni pertama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues pada Kegiatan PON XVIII Provinsi Riau (raperda ini sudah menjadi Perda Provinsi Riau Nomor: 2 Tahun 2012, red.).
Dalam kasus itu, Rusli diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan kewajibannya.
KPK juga menetapkan Rusli sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6/2010 dengan sangkaan Pasal 12 Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya.
Selanjutnya, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001--2006 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Terkait dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6/2010 tersebut, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Tiga orang telah divonis, yaitu Faisal Aswan dari Fraksi Golkar dan M. Dunir dari fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi PAN Taufan Andoso, yakin yang seluruhnya dihukum empat tahun penjara.
Dari pihak pemerintah yang juga ditetapkan oleh KPK sebagai adalah mantan Staf Ahli Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra.
Lukman Abbas pada hari Rabu (13/3) telah divonis lima tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider hukuman kurungan selama tiga bulan karena terbukti melakukan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau sebesar Rp900 juta dan menerima dana untuk pribadi sebesar Rp700 juta dari kontraktor PT Adhi Karya dan kontraktor kerja sama operasi (KSO) proyek PON.
Tujuh tersangka lain adalah anggota DPRD Riau lain, yaitu Adrian Ali (Fraksi PAN), Abu Bakar Siddiq (Fraksi Partai Golkar), Tengku Muhazza (Fraksi Partai Demokrat), Zulfan Heri (Fraksi Partai Golkar), Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein (Fraksi PPP), Turaoechman Asy'ari (Fraksi PDI Perjuangan).
KPK pada tanggal 19 Maret 2013 pernah menggeledah ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Setya Novanto yang juga Bendahara Umum Partai Golkar.
Selain ruang kerja Setya, KPK menggeledah ruang anggota Fraksi Kahar Muzakhir, PT Findo Muda di Jalan Gandaria Tengah Jakarta Selatan dan rumah Rusli di Jalan Pulo Panjang di Kembangan Jakarta Barat.
Nama dua politikus Partai Golkar tersebut disebut dalam kasus ini pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dolar AS (sekitar Rp9 miliar) kepada Kahar Muzakhir sebagai langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp290 miliar.
*